adjar.id - Siapa yang sudah tidak sabar untuk menghabiskan akhir tahun dengan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)?
Libur Natal dan Tahun baru biasa digunakan masyarakat untuk bepergian, salah satu moda transportasi yang kerap digunakan adalah pesawat.
Pemerintah Indonesia sudah menerapkan sejumlah aturan perjalanan untuk libur Nataru tahun 2023.
Aturan ini diterapkan untuk menghindari penyebaran pandemi COVID-19.
Pasalnya, belakangan ini kasus harian COVID-19 di Indonesia kembali meningkat.
O iya, aturan perjalanan dalam negeri yang masih diterapkan saat ini mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022.
Aturan ini berisi persyaratan vaksinasi kedua dan booster untuk usia-usia yang sudah ditetapkan.
Kalau begitu, langsung saja kita simak aturan selengkapnya di bawah ini, yuk!
Syarat Naik Pesawat Libur Nataru Tahun 2023
1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan
2. PPDN harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru Berlaku Mulai 29 Agustus 2022 untuk WNI
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR