adjar.id – Sejak 29 Agustus 2022, ada syarat naik pesawat terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan atau Kemenhub.
Aturan terbaru tentang naik pesawat ini terdapat dalam SE No.82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksaan Perjalan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
SE atau surat edaran itu ditandangani pada Jumat, 26 Agustus 2022 lalu, Adjarian.
Nah, berdasarkan SE tersebut, para penumpang pesawat tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR ataupun antigen.
Akan tetapi sebagai gantinya, penumpang wajib sudah melakukan vaksinasi ketiga atau booster agar bisa melakukan perjalanan dengan pesawat.
Selain itu, kapasitan angkutan pesawat, bandara, dan operasional bandara sudah bisa terisi 100 persen.
SE dari Kemenhub tersebut untuk menindaklanjuti Surat Edaran dari Satuan Tugas atau Satgas COVID-10 No.24 Tahun 2022.
Aturan mengenai syarat naik pesawat ini sudah mulai efektif dilakukan pada 29 Agustus 2022.
Selain itu, ada juga beberapa aturan baru tentang naik pesawat terbang, lo.
Yuk, kita cari tahu bersama, Adjarian!
Aturan Naik Pesawat Terbaru
Baca Juga: Apa Nama Pesawat Terbesar di Dunia dan Milik Siapa?
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR