Pembagian administrasi wilayah tersebut berkaitan dengan perbedaan kepentingan Jepang terhadap tiap-tiap daerah di Indonesia, baik dari segi militer maupun politik-ekonomi.
Pulau Jawa yang merupakan pusat pemerintahan yang sangat penting waktu itu masih diberlakukan pemerintahan sementara.
Hal ini berdasarkan Osamu Seirei atau Undang-Undang yang dikeluarkan oleh Panglima Tentara ke-16 yang berisikan:
1. Jabatan Gubernur Jenderal pada masa Hindia Belanda dihapuskan dan segala kekuasaan yang dahulu dipegangnya diambil alih oleh panglima tentara Jepang di Jawa.
2. Para pejabat pemerintah sipil beserta pegawainya di masa Hindia Belanda tetap diakui kedudukannya, asalkan memiliki kesetiaan terhadap tentara pendudukan Jepang.
3. Badan-badan pemerintahan dan undang-undang di masa Belanda tetap diakui secara sah untuk sementara waktu, asalnya tidak bertentangan dengan aturan pemerintah militer Jepang.
Sementara itu, susuan pemerintahan militer Jepang di Indonesia terbagi menjadi:
1. Panglima Tentara
Gunshirekan atau panglima tentara yang kemudian disebut dengan Seiko Shikikan atau panglima tertinggi sebagai pucuk pimpinan.
Panglima tentara yang pertama dijabat oleh Jenderal Hitoshi Imamura.
2. Kepala Pemerintahan Militer
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR