Sensus penduduk dapat dilakukan dengan menggunakan dua cara, yaitu:
1. Sensus De Facto
Sensus de facto adalah proses pencacahan penduduk yang dihasilkan terhadap semua orang yang ditemui oleh petugas ketika dilaksanakan sensus.
Dengan kata lain, sensus de facto dilakukan bagi penduduk yang tinggal di suatu daerah atau negara yang menjadi tempat sensus penduduk tanpa melihat asal penduduk tersebut
2. Sensus De Jure
Sensus de jure adalah proses pencacahan penduduk yang dilaksanakan terhadap semua orang yang benar-benar tercatat dan bertempat tinggal di suatu wilayah sensus dilaksanakan.
Hal ini bisa dilakukan dengan melihat pada data kependudukan resmi yang berupa kartu keluarga.
“Sensus penduduk di Indonesia dilakukan dengan objek penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di wilayah Indonesia dan sudah menetap di Indonesia selama satu tahun.”
Metode pengisian sensus penduduk dilakukan dengan menggunakan dua cara, yaitu:
1. Metode Canvasser
Metode canvasser adalah pelaksanaan sensus di mana petugas mendatangi tempat tinggal penduduk dan mengisi daftar pertanyaan.
Baca Juga: Sumber Data Kependudukan Masyarakat di Indonesia, Salah Satunya Sensus
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR