adjar.id – Materi PPKn kelas 10 SMA yang akan kita bahas kali ini ialah seputar bentuk kewajiban pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat daerah.
Yap, pemerintah daerah dalam hal menjalankan otonomi daerah memiliki berapa bentuk kewajiban, Adjarian.
Kewajiban pemerintah daerah ialah untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan rakyat daerah.
Kewajiban pemerintah daerah ini tidak lepas dari adanya penggunaan kebijakan otonomi daerah yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Secara umum, otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat.
Tujuan dari adanya otonomi daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat.
Sehingga, otonomi daerah dapat dikatakan sebagai bentuk hak, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk mengurus dan mengatur rumah tanggannya sendiri.
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat.
Pengembangan suatu daerah sendiri dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kekhasan daerahnya masing-masing, Adjarian.
Nah, berikut bentuk-bentuk kewajiban pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat daerah.
“Indonesia menganut asas desentraliasai dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada kepala daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.”
Baca Juga: Pasal dalam Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah, Materi PPKn Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Bentuk Kewajiban Pemerintah Daerah
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut dengan kepala daerah.
Kepala daerah untuk provinsi disebut dengan gubernur, untuk kabupaten disebut bupati, dan untuk kota disebut walikota.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah sendiri dilakukan dengan menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan, Adjarian.
Tugas pembantuan adalah keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan berbagai urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut.
Daerah mempunyai hak dan kewajiban dalam menyelenggarakan otonomi yang diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah.
Dalam hal menjalankan otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat daerah, yang meliputi berbagai bentuk kegiatan seperti:
1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional, serta keutuhan negara Indonesia.
2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
3. Mengembangkan kehidupan demokrasi.
4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
Baca Juga: Pengertian dan Wewenang Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
6. Menyedikan fasilitas pelayanan kesehatan.
7. Menyedikan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
8. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
9. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
10. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
11. Melestarikan lingkungan hidup.
12. Mengelola administrasi kependudukan.
13. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
14. Melestarikan nilai sosial budaya.
“Salah satu bentuk kewajiban pemerintah daerah dalam mewujudkan keamanan dan kesejahteraan rakyat daerah adalah meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.”
Baca Juga: Apa Saja Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah?
Nah, itulah beberapa bentuk kewajiban pemerintah daerah dalam mewujudkan keamanan dan kesejahteraan rakyat daerah.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan otonomi daerah? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR