Penyelenggaraan pemerintah daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantu.
Tugas pembantu adalah keikutsertaan daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut.
Jadi, tugas pembantu dapat diartikan sebagai ikut serta dalam menjalankan tugas pemerintahan pusat, Adjarian.
Daerah memiliki hak dan kewajiban dalam menyelenggarakan otonomi daerah yang diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah.
Hal ini kemudian dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem keuangan daerah.
Menurut UU No.9 tahun 2015, pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat.
Urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk tingkat kabupaten/kota meliputi beberapa hal, seperti:
1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Baca Juga: Jawab Soal Pentingnya Keberadaan Pemerintah Daerah
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR