Prinsip dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Otonomi daerah pada dasarnya adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sedniri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya.
Ada dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 tentang pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu nilai unitaris dan nilai dasar desentralisasi teritorial.
Nah, berkaitan dengan dua nilai tersebut, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom.
Selain itu, penyerahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut.
Sehingga, titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada daerah kabupaten/kota, Adjarian.
Nah, berikut uraian lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Nilai dasar dalam UUD 1945 mengenai pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah meliputi nilai unitaris dan nilai desentralisasi teritorial."
1. Prinsip Kesatuan
Pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakyat.
Tujuannya untuk memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.
Baca Juga: Jawab Soal Pasal-Pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang Mengatur Pemerintahan Daerah
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR