Hukum adat adalah keseluruhan norma atau kaidah tidak tertulis yang berasal dari kebiasaan masyarakat.
Tujuan adanya hukum adat ini adalah untuk mengatur tingkah laku dalam kehidupan di masyarakat.
Orang-orang yang melakukan pelanggaran terhadap hukum adat akan mendapatkan sanksi.
Di Indonesia, hukum adat telah tumbuh dan berkembang sudah sejak zaman dahulu, tepatnya sebelum tahun 1927.
Dekrit Presiden adalah keputusan yang dikeluarkan oleh kepala negara atau presiden atas permasalahan yang penting, mendesak, dan darurat.
Dalam sejarah di Indonesia, Dekrit Presiden sudah dua kali dikelurkan oleh Soekarno dan Abdurrahman Wahid.
Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1950, sementara Abdurrahman Wahid mengeluarkan Dekrit Presiden pada 23 Juli 2001.
Pidato presiden adalah suatu pemeikiran yang dikeluarkan oleh presiden dan disampaikan di hadapan umum.
Biasanya pidato presiden ini disampaikan saat pembukaan atau peresmian suatu acara dan saat negara dalam kondisi mendesak.
Musyawarah adalah pembahasan untuk menyatukan pendapat sesuai dengan masalah yang dihadapi secara bersama-masa.
Musyawarah ini dilakukan sesuai dengan hari nurani agar didapatkan keputusan bersama yang bisa dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Pengertian dan Contoh Hukum Publik
Nantinya musyawarah ini akan menghasilkan mufakat, yaitu sesuatu yang sudah disetujui sebagai keputusan bersama.
Nah, itu tadi contoh hukum tidak tertulis di Indonesia, salah satunya adalah hukum adat.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan hukum tidak tertulis? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR