adjar.id – Pancasila dan UUD 1945 memiliki hubungan yang erat.
Lima sila Pancasila dituliskan di dalam Pembukaan UUD atau Undang-Undang Dasar 1945.
Kelima sila tersebut digali berdasarkan nilai-nilai dan tradisi yang berkembang selama berabad-abad di Indonesia, Adjarian.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai hubungan Pancasila dan UUD 1945 yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.
Pancasila menjadi landasan dalam pelaksanaan cita-cita berbangsa dan bernegara di Indonesia sehingga Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum negara.
Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Pancasila sebagai ideologi negara dan dasar filosofi negara memiliki arti bahwa setiap muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Pancasila merupakan titik temu seluruh warga negara yang menyatukan keberagaman bangsa Indonesia.
Pancasila dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan ideologi, sebagai instrumen pemersatu keberagaman bangsa Indonesia.
Berikut penjelasan mengenai hubungan Pancasila dan UUD 1945.
“Pancasila adalah norma dasar yang menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.”
Baca Juga: Peluang Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Hubungan Pancasila dan UUD 1945
Lima sila Pancasila tertulis jelas dalam Pembukaan UUD 1945, yang membuat adanya hubungan antara Pancasila dan UUD 1945.
Oleh karena itu, Pembukaan UUD 1945 tidak bisa diamandemen seperti Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945.
Menurut Mahkamah Konstitusi, yang tunduk pada ketentuan tentang perubahan UUD hanya pasal-pasal dalam UUD 1945, tidak termasuk Pembukaan UUD 1945.
Pancasila merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan sendirinya tidak terdapat ruang untuk mengubah Pancasila sebagai dasar negara.
UUD 1945 selalu mendasarkan kepada Pancasila yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945 beserta rangkaian cita-cita berbangsa dan bernegara.
Hukum tata negara, tata pemerintahan, hubungan negara dengan warga negara yang diatur dalam UUD 1945, semuanya mendasar pada lima sila Pancasila.
Oleh karena itu, UUD 1945 menjadi dasar dalam seluruh peraturan perundang-undangan yang disahkan di Indonesia, Adjarian.
UUD 1945 adalah hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Hukum dasar adalah norma dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan sumber hukum bagi pembentukan peratuan perundang-undangan di bawah UUD 1945.
“UUD 1945 selalu mendasarkan kepada Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 berserta cita-cita berbangsa dan bernegara.”
Baca Juga: Dasar Hukum Lembaga Peradilan di Indonesia
Oleh karena itu, seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Pancasila bukan merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan dan bukan merupakan dasar hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Pancasila tidak terdapat dalam hierarki peraturan perundang-undangan karena Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.
Dasar hukum tertinggi adalah UUD 1945, sehingga setiap pasal di dalamnya merujuk pada nilai-nilai Pancasila dan keberadaan UUD 1945 menjadi sumber dari perundang-undangan lain.
Pasal-pasal dalam UUD 1945 memiliki keterkaitan dengan lima sila Pancasila, di antaranya:
1. Pasal 29 UUD 1945 yang menjadi terjemahan dan upaya pelaksanaan dari sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Pasal 35 UUD 1945 yang erat kaitannya dengan usaha pelaksanaan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
3. Pasal 1 UUD 1945 tentang bentuk dan kedaulatan serta Pasal 25 UUD 1945 tentang wilayah negara merupakan pelaksanaan dari sila ketiga, yaitu Persatuan Indonesia.
4. Pasal 33 dan 34 UUD 1945 tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial merujuk pada sila kelima, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Nah, itulah Adjarian, hubungan Pancasila dan UUD 1945 yang saling terikat erat.
Coba Jawab! |
UUD 1945 disebut sebagai hukum dasar. Apa itu hukum dasar? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR