Sumber hukum perdata terbagi menjadi beberapa bentuk, di antaranya:
1. Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah negara, misalnya Undang-Undang Pokok Argaria.
2. Hukum Perdata Adat atau disebut dengan hukum adat.
3. Hukum Perdata Barat, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau disebut Burgelijk Wetboek.
4. Hukum Perdata Islam, yaitu Instruksi Presiden No.1 tahun 1991 tentang penggabungan hukum Islam.
“Sumber hukum pedata snagat beragam, salah satunya peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah.”
Pembagian Hukum Perdata
Hukum perdata terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Hukum Perdata Materiil
Hukum perdata materiil adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu dengan individu lain, misalnya peraturan utang-piutang.
Baca Juga: Jawab Soal Produk Perundang-undangan di Indonesia, Materi PPKn Kelas 10 Kurikulum Merdeka
2. Hukum Pedata Formil
Hukum perdata formil adalah hukum yang mengatur cara mempertahankan pemberlakukan hukum perdata materiil, misalnya peraturan cara mengajukan banding.
Nah, itu tadi Adjarian, pengertian, sumber, dan pembagian dalam hukum perdata.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud hukum perdata? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR