APBD juga digunakan sebagai penetapan kewenangan kepada kepala daerah untuk melaksanakan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan UU No. 33 tahun 2003 pasal 66, APBD memiliki beberapa fungsi, yaitu:
1. Fungsi Otoritas
Fungsi otoritas, yaitu APBD menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
2. Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan, yaitu APBD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan, yaitu APBD menjadi pedoman untuk menilai atau mengawasi apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sudah sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
4. Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi, yaitu APBD dalam pembagiannya harus diarahkan dengan beberapa tujuan, seperti:
- Mengurangi pengangguran.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR