adjar.id – Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai fungsi dan landasan hukum APBD yang merupakan salah satu materi Ekonomi kelas 11 SMA, Adjarian.
APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
APBD bisa diartikan sebagai satu daftar yang memuat tentang perincian sumber-sumber pendapatan daerah.
Selain itu, dalam APBD juga memuat tentang macam-macam pengeluaran daerah dalam waktu satu tahun.
Menurut UU No.32 tahun 2003, APBD diartikan sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
O iya, dalam APBD terdiri dari beberapa anggaran pendapatan yang meliputi pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan lainnya.
Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari 1 Januari sampai 31 Desember di tahun yang sama.
Setiap daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus menyusun APBDnya masing-masing.
“APBD ditetapkan dengan adanya Peratuan Daerah atau Perda.”
Fungsi APBD
Fungsi dan kedudukan APBD ialah sebagai dasar kebijakan dalam menjalankan keuangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk satu tahun anggaran.
Baca Juga: APBN dan APBD: Fungsi Serta Tujuan Penyusunan
APBD juga digunakan sebagai penetapan kewenangan kepada kepala daerah untuk melaksanakan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan UU No. 33 tahun 2003 pasal 66, APBD memiliki beberapa fungsi, yaitu:
1. Fungsi Otoritas
Fungsi otoritas, yaitu APBD menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
2. Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan, yaitu APBD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan, yaitu APBD menjadi pedoman untuk menilai atau mengawasi apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sudah sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
4. Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi, yaitu APBD dalam pembagiannya harus diarahkan dengan beberapa tujuan, seperti:
- Mengurangi pengangguran.
Baca Juga: Dampak APBD Terhadap Perekonomian Negara
- Mengurangi pemborosan sumber daya.
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5. Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi, yaitu APBD dalam pendistribusiannya harus memerhatikan keadilan dan kepatutan.
“Fungsi APBD meliputi fungsi otoritas, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, dan fungsi alokasi.”
Landasan Hukum APBD
Pada dasarnya, tujuan penyusunan APBD masih sama dengan tujuan penyusunan APBN.
APBD disusun sebagai pedoman dalam penerimaan dan pengeluaran penyelenggara negara di daerah.
Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan meningkatkan kemakmuran masyarakat.
Landasan hukum dalam pelaksanaan APBD di antaranya:
1. UU No. 32 tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Fungsi, Tujuan, dan Cara Penyusunan APBD di Indonesia
2. UU No. 33 tahun 2003 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Tata Cara Pengawasan, Penyusunan, dan perhitungan APBD.
4. PP No. 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Nah, itulah fungsi dan landasan hukum APBD.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan fungsi perencanaan dalam APBD? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR