3. Melakukan pendataan sarana dan prasarana pada laman https://vervaltik.data.kemdikbud.go.id/.
4. Mempersiapkan infrastruktur yang akan digunakan pada pelaksanaan ANBK.
5. Memastikan infrastruktur dapat berfungsi dengan baik pada pelaksanaan ANBK.
6. Mengikuti langkah-langkah teknis pelaksaan ANBK sesuai dengan prosedur dan juknis yang terdapat pada laman https://anbk.kemdikbud.go.id/.
7. Senantiasa memantau pengumuman atau informasi pada laman https://anbk.kemdikbud.go.id/ serta melaksanakan petunjuk pada pengumuman atau informasi tersebut.
8. Memilih status dan moda pelaksanaan pada laman https://anbk.kemdikbud.go.id/ yang meliputi:
- Mandiri moda daring
- Mandiri moda semi daring
- Menumpang (moda sesuai dengan tempat pelaksanaan)
9. Jumlah kebutuhan minimal sarana komputer disesuaikan sesuai kebutuhan.
10. Bagi satuan pendidikan dengan status pelaksanaan menumpang membuat administrasi kesempatan dengan satuan pendidikan status pelaksanaan mandiri.
Baca Juga: Jadwal ANBK 2022 Jenjang SMP
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR