adjar.id – Ada tiga tingkatan lembaga peradilan di Indonesia, Adjarian.
Lembaga peradilan merupakan lembaga negara yang mengawasi pelaksaan dari suatu kaidah hukum.
Lembaga peradilan juga menjadi wahana bagi setiap rakyat yang mencari keadilan untuk memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
O iya, berbicara mengenai lembaga peradilan nasional, tidak bisa dilepaskan dari konsep kekuasaan negara.
Kekuasaan yang dimaksud adalah kekuasaan kehakiman yang perwujudannya diatur dalam UU RI No.48 tahun 2009 yang menjadi penyempurna dari UU RI No.14 tahun 1970.
Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung atau disebut MA.
Sementara badan peradilan yang berada di bawah MA ini meliputi badan peradilan di lingkungan peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi.
Lembaga-lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan dan dibersihkan dari setiap campur tangan, baik dari lembaga legislatif, eksekutif, maupun lembaga lainnya.
Dalam mata pelajaran PPKn kelas 11 SMA, kita diajak untuk mempelajari tingkatan dalam lembaga peradilan.
Nah, berikut penjelasan tiga tingkatan lembaga peradilan di Indonesia.
“Lembaga peradilan yang terdapat di setiap wilayah di Indonesia memiliki kedudukan bertingkat-tingkat sesuai fungsi dan perannya.”
Baca Juga: Jenis-Jenis Peradilan di Indonesia
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR