Peran Lembaga Peradilan di Lingkungan Peradilan Umum
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung.
Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
Pengadilan tinggi berperan dalam menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding.
Selain itu, pengadilan tinggi juga berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir jika ada sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.
Nah, Mahkamah Agung memiliki kekuasaan tertinggi dalam lapangan peradilan di Indonesia, Adjarian.
Mahkamah Agung berperan dalam proses pembinaan lembaga peradilan yang berada di bawahnya.
Mahkamah Agung memiliki kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, administrasi, organisasi, dan keuangan pengadilan.
“Pengadilan negeri beradi di tingkat pertama, pengadilan tinggi di tingkat kedua atau banding, dan di tingkat paling tertinggi ada Mahkamah Agung.”
Dalam pasal 20 ayat 2 UU RI No.48 tahun 2009, Mahkamah Agung atau MA memiliki beberapa wewenang, di antaranya:
1. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.
Baca Juga: Jenis-Jenis Peradilan di Indonesia
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR