adjar.id - Nilai-nilai keadilan harus diwujudkan dalam kehidupan bersama.
Tanpa terwujudnya nilai-nilai keadilan, maka akan banyak terjadi pelanggaran hak, penindasan terhadap yang lemah, dan kekacauan.
Setiap orang berhak mendapatkan keadilan, Adjarian.
Hal ini sebagaimana tercantum di dalam sila ke-5 Pancasila yang berbunyi, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Dengan demikian, negara berhak memberikan memberikan kesempatan yang sama kepada semua orang sesuai haknya, tanpa adanya diskriminasi.
Namun, keadilan tidak akan terwujud apabila tidak disadari oleh komponen utama di dalam negara, yaitu negara itu sendiri dan warga negara.
Sebab, pelaksanaan keadilan berkaitan dengan kehidupan bersama.
Nah, berikut ini nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama.
"Negara berhak memberikan kesempatan yang sama kepada semua warga sesuai dengan hakya."
Nilai-Nilai Keadilan yang Harus Terwujud dalam Kehidupan
1. Keadilan Distributif
Baca Juga: Jawab Soal Apa Pengertian Keadilan?
Keadilan distributif merujuk pada keadilan sebuah negara terhadap warganya.
Ini artinya, pihak negara memiliki kewajiban untuk memenuhi keadilan untuk setiap warga negaranya.
Keadilan dapat dibagikan dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi, dan kesempatan hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
2. Keadilan Legal
Keadilan legal adalah hubungan keadilan antara warga negara dan negara.
Artinya, warga negara wajib memenuhi keadilan.
Menaati keadilan di sini dilaksanakan dalam bentuk patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ada tiga nilai keadilan yang harus diwujudkan, yaitu keadilan distributif, keadilan legal, dan keadilan komutatif."
3. Keadilan Komutatif
Berbeda dengan dua keadilan sebelumnya yang membahas hubungan negara dan warga negara, keadilan komutatif membahas hubungan antara warga negara dan warga negara lainnya.
Keadilan komutatif adalah hubungan keadilan antara warga satu dengan warga lainnya secara timbal balik.
Baca Juga: Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia dan Wujudnya
Pengertian Keadilan
Keadilan berasal dari kata "adil" yang berarti tidak berat sebelah dan tidak sewenang-wenang.
Keadilan memberikan pengetian bahwa kehidupan individu tidak boleh diberlakukan sewenang-wenang, tetapi harus sesuai dengan hak-haknya.
Nah, keadilan bukan berarti sama rata, Adjarian, melainkan diperlakukan sesuai porsinya masing-masing.
Dalam pandangan hukum, keadilan adalah jaminan negara untuk memperoleh perlakukan yang sama di hadapan hukum.
Tidak ada yang istimewa di mata hukum, baik pejabat, keluarga kerajaan, warga sipil, maupun warga asing wajib menaati hukum yang berlaku.
Hal tersebut yang membuat kita semua merasa aman, adil, dan tenteram untuk menjalani kehidupan.
Nah, itulah nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa yang terjadi apabila tidak ada keadilan? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR