Pengertian Keadilan
Keadilan berasal dari kata "adil" yang berarti tidak berat sebelah dan tidak sewenang-wenang.
Keadilan memberikan pengetian bahwa kehidupan individu tidak boleh diberlakukan sewenang-wenang, tetapi harus sesuai dengan hak-haknya.
Nah, keadilan bukan berarti sama rata, Adjarian, melainkan diperlakukan sesuai porsinya masing-masing.
Dalam pandangan hukum, keadilan adalah jaminan negara untuk memperoleh perlakukan yang sama di hadapan hukum.
Tidak ada yang istimewa di mata hukum, baik pejabat, keluarga kerajaan, warga sipil, maupun warga asing wajib menaati hukum yang berlaku.
Hal tersebut yang membuat kita semua merasa aman, adil, dan tenteram untuk menjalani kehidupan.
Nah, itulah nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa yang terjadi apabila tidak ada keadilan? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR