adjar.id - Norma diciptakan untuk mewujudkan ketertiban dan rasa aman dalam masyarakat.
Nah, buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan edisi revisi 2017 kelas VII, halaman 61, terdapat soal yang berkaitan dengan norma.
Berdasarkan bidangnya, norma dibagi menjadi empat, yaitu norma kesusilaan, norma kesopanan, norma agama, dan norma hukum.
Setiap jenis norma memiliki aturan dan sanksinya masing-masing, Adjarian.
O iya, ada dua jenis sanksi, yaitu sanksi kebiasaan dan sanksi adat istiadat.
Nah, soal-soal yang kita kerjakan kali ini akan mencakup tentang norma, jenis-jenis norma, hingga sanksinya.
Berikut pembahasan soal tersebut.
Simak, yuk!
Uji Kompetensi 2
Uji Kompetensi 2.1
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR