adjar.id - Adjarian, norma hukum dibagi menjadi empat jenis.
Setiap jenis norma hukum memiliki pengertian dan sifatnya masing-masing.
Adapun pembahasan kita kali ini adalah seputar jenis-jenis norma hukum.
Norma hukum adalah sekumpulan aturan yang dibuat oleh lembaga negara secara resmi dan bersifat mengikat dan memaksa.
Jika ada orang yang melanggar norma hukum, maka akan dikenai sanksi sesuai yang tercantum di dalam peraturan.
Sanksi yang dikenakan dapat berupa penyitaan, hukuman penjara, dan denda.
Aturan dan sanksi tersebut tergantung dengan jenis norma hukum yang mengaturnya.
Nah, apa saja jenis-jenis norma hukum?
"Norma hukum adalah segenap aturan yang disahkan secara resmi dan bersifat mengikat."
Jenis-Jenis Norma Hukum
1. Hukum Tertulis
Baca Juga: Sifat-Sifat Norma Hukum, Materi PPKn Kelas VII
Sesuai dengan namanya, hukum tertulis adalah segenap aturan yang dibuat oleh lembaga berwenang dalam bentuk tulisan.
Contohnya seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan lain sebagainya.
O iya, hukum tertulis bersifat kuat dan menyeluruh serta berlaku bagi setiap warga negara tanpa terkecuali, Adjarian.
Di Indonesia, lembaga yang berwenang untuk membuat peraturan tertulis adalah DPR dan pemerintahan eksekutif.
2. Hukum Tidak Tertulis
Hukum tidak tertulis merupakan dasar norma hukum yang tidak diabadikan dalam bentuk tulisan.
Pada dasarnya, hukum tidak tertulis ini juga bersifat kuat dan menyeluruh, hanya saja tidak diresmikan dalam bentuk lembaran-lembaran.
Hukum tidak tertulis biasanya lahir dari kehidupan masyarakat adat, berlaku secara turun-temurun, dan menitikberatkan pada kepercayaan. Lalu, bagaimana dengan sanksinya?
Hukum tidak tertulis juga memiliki ketentuan sanksi yang sudah diatur sedemikian rupa, Adjarian.
Misalnya, denda, hukuman sosial, kurungan, hingga dikeluarkan dari kelompok adat tersebut.
"Terdapat empat jenis norma hukum, yaitu hukum tertulis, hukum tidak tertulis, hukum pidana, dan hukum perdata."
Baca Juga: 6 Fungsi Norma Hukum dalam Kehidupan Masyarakat
3. Hukum Pidana
Hukum pidana adalah peraturan yang mengatur perbuatan manusia, baik dalam bentuk ajakan maupun larangan melakukan sesuatu.
Jenis norma hukum ini juga mengatur hukuman atau sanksi yang diberikan kepada pelanggar tindak pidana.
Seseorang akan dikenai sanksi apabila menyebabkan kerugian, baik secara material maupun nonmaterial.
Perbuatan pidana secara material termuat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Contohnya, seseorang yang merampok rumah, sehingga menyebabkan kerugian material.
Si pelanggar tersebut akan dikenai sanksi sesuai yang tercantum di dalam KUHP.
4. Hukum Perdata
Hukum perdata mengurus masalah yang dilakukan oleh individu kepada orang lain.
Di dalam hukum perdata termuat berbagai hak dan kewajiban yang harus ditaati.
Apa perbedaan hukum pidana dan perdata?
Baca Juga: 3 Kategori Kepentingan yang Dilindungi Norma Hukum Menurut Roscoe Pound
Perbedaan antara keduanya terletak pada cakupan kerugiannya, Adjarian.
Hukum perdata umumnya hanya memuat urusan personal yang tidak merugikan banyak orang.
Misalnya saja seperti masalah utang piutang antara satu individu ke individu lain.
Nah, Adjarian, itulah jenis-jenis norma hukum.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan norma hukum? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Saksikan video berikut, yuk!
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR