adjar.id - Adjarian, norma hukum dibagi menjadi empat jenis.
Setiap jenis norma hukum memiliki pengertian dan sifatnya masing-masing.
Adapun pembahasan kita kali ini adalah seputar jenis-jenis norma hukum.
Norma hukum adalah sekumpulan aturan yang dibuat oleh lembaga negara secara resmi dan bersifat mengikat dan memaksa.
Jika ada orang yang melanggar norma hukum, maka akan dikenai sanksi sesuai yang tercantum di dalam peraturan.
Sanksi yang dikenakan dapat berupa penyitaan, hukuman penjara, dan denda.
Aturan dan sanksi tersebut tergantung dengan jenis norma hukum yang mengaturnya.
Nah, apa saja jenis-jenis norma hukum?
"Norma hukum adalah segenap aturan yang disahkan secara resmi dan bersifat mengikat."
Jenis-Jenis Norma Hukum
1. Hukum Tertulis
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR