Hal tersebut selaras dengan pengertian yang disampaikan Aristoteles, bahwa negara hukum adalah negara yang berdisi berlandaskan hukum yang menjamin keadilan bagi warga negaranya.
Sementara itu, Plato berpendapat bahwa negara hukum merupakan negara yang bertujuan untuk mewujudkan kebenaran, kesusilaan, keindahan, dan keadilan.
Ini artinya, penegakkan hukum di suatu negara harus didasarkan pada nilai-nilai keadilan, bukan semata-mata hanya untuk memenuhi peraturan tertulis.
Oleh karenanya, pemberian hukum kepada orang yang melanggar wajib dilakukan oleh lembaga peradilan, bukan dengan cara main hakim sendiri.
Orang yang main hakim sendiri sama artinya dengan melanggar norma hukum, Adjarian.
Adapun sistem peradilan negara Indonesia terdiri atas:
1. Peradilan Umum
2. Peradilan Militer
3. Peradilan Agama
4. Peradilan Tata Usaha Negara
"Negara hukum adalah suatu negara di mana setiap tindakannya harus berlandaskan hukum."
Baca Juga: Indonesia sebagai Negara Hukum, Materi PPKn Kelas VIII
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR