adjar.id - Indonesia adalah negara hukum. Apa yang dimaksud dengan negara hukum?
Singkatnya, negara hukum adalah negara yang menggunakan hukum untuk mengatur segala perbuatan dan mewujudkan cita-cita negara.
Indonesia sebagai negara hukum secara tegas tercantum di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Adapun bunyi ayat tersebut adalah "Negara Indonesia adalah negara hukum".
Tak hanya itu saja, jaminan Indonesia sebagai negara hukum juga terdapat di dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
"Indonesia adalah negara hukum, sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945."
Pengertian Negara Hukum
Istilah negara hukum sering kali disebut dengan rechsstaat atau the rule of law.
Negara hukum adalah suatu negara di mana setiap tindakannya berlandaskan aturan hukum yang telah ditetapkan dan disepakati.
Nah, apabila ada seseorang yang melanggar aturan-aturan tersebut, maka ia akan diberi hukuman.
Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Seputar Indonesia sebagai Negara Hukum
Hal tersebut selaras dengan pengertian yang disampaikan Aristoteles, bahwa negara hukum adalah negara yang berdisi berlandaskan hukum yang menjamin keadilan bagi warga negaranya.
Sementara itu, Plato berpendapat bahwa negara hukum merupakan negara yang bertujuan untuk mewujudkan kebenaran, kesusilaan, keindahan, dan keadilan.
Ini artinya, penegakkan hukum di suatu negara harus didasarkan pada nilai-nilai keadilan, bukan semata-mata hanya untuk memenuhi peraturan tertulis.
Oleh karenanya, pemberian hukum kepada orang yang melanggar wajib dilakukan oleh lembaga peradilan, bukan dengan cara main hakim sendiri.
Orang yang main hakim sendiri sama artinya dengan melanggar norma hukum, Adjarian.
Adapun sistem peradilan negara Indonesia terdiri atas:
1. Peradilan Umum
2. Peradilan Militer
3. Peradilan Agama
4. Peradilan Tata Usaha Negara
"Negara hukum adalah suatu negara di mana setiap tindakannya harus berlandaskan hukum."
Baca Juga: Indonesia sebagai Negara Hukum, Materi PPKn Kelas VIII
Ciri-Ciri Negara Hukum
Ciri-ciri negara hukum menurut ahli hukum dan penulis hukum, Prof. Azhary meliputi:
1. Bersumber pada Pancasila.
2. Berkedaulatan rakyat.
3. Pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi.
4. Persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan.
5. Kekuasaan kehakiman yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain.
6. Pembentukan undang-undang dilakukan oleh Presiden bersama dengan DPR.
7. Dianutnya sistem MPR.
"Salah satu ciri negara hukum menurut ahli hukum Prof. Azhary adalah berkedaulatan rakyat."
Nah, itu tadi penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan negara hukum.
Baca Juga: Mengetahui Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dan Peranannya
Coba Jawab! |
Sebutkan peraturan perundang-undangan yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum! |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR