1. Maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945.
2. Konstitusi RIS 1949 (pasak 116 ayat 2).
3. Konstitusi UUD sementara tahun 1950 (pasal 83 ayat 2).
1. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusia dapat terkontrol.
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional.
3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan.
4. Kelompok minoritas dalam hal agama dan etnis boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.
5. Adanya golongan mayoritas atau minoritas.
6. Penggunaan sistem voting, oposisi, mosi dan demonstrasi, serta multipartai.
Baca Juga: Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1959-1965
Demokrasi terpimpin merupakan sistem demokrasi yang keputusan dan pemikiran berpusat pada pemimpin negara, Adjarian.
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR