adjar.id – Apakah Adjarian sudah tahu dasar hukum dari perlindungan dan penegakan hukum?
Pada hakikatnya, setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan dari hukum, sehingga banyak macam perlindungan hukum.
Hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus bisa melindungi kepentingan orang lain.
Nah, perlindungan hukum sendiri bisa dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang ataupun lembaga pemerintah dan swasta.
Tujuannya adalah untuk mengusahakan pengamanan, penguasaan, dan pemenuhan kesejahteraan hiudp sesuai hak-hak asasi yang ada.
Sementara penegakan hukum merupakan syarat dari terwujudnya perlindungan hukum bagi orang-orang.
Kepentingan setiap orang akan terlindungi jika hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun penegak hukum.
Hukum bisa secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia jika hukum tersebut ditegakkan, Adjarian.
Jadi, perlindungan hukum bisa terwujud jika proses penegakan hukum dilaksanakan oleh masyarakat dan aparat penegak hukum.
Dengan kata lain, penegakan hukum adalah suatu upaya untuk melaksanakan berbagai ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan.
Nah, berikut dasar hukum dari perlindungan dan penegakan hukum.
Baca Juga: Jenis Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Materi PPKn Kelas 10 Kurikulum Merdeka
Dasar Hukum dari Perlindungan dan Penegakan Hukum
Berikut beberapa dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.
1. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945
UUD 1945 pasal 27 ayat 1 ini menjelaskan tentang setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan.
Selain itu, warga negara juga wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan tersebut.
2. Pasal 28D ayat 1 UUD 1945
UUD 1945 pasal 28D ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang memiliki hak atas pengakuan, perlindungan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil.
Selain itu setiap orang juga memiliki hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama di depan hukum.
3. Pasal 28I ayat 4 UUD 1945
Pasal tersebut menjelaskan tentang perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan dari hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab negara.
4. Pasal 24 ayat 1 UUD 1945
Baca Juga: 8 Tujuan Hukum Menurut Para Pakar
Pasal 24 ayat 1 menjelaskan tentang kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka dan bebas dari tekanan siapa pun.
Sehingga penyelenggaraan peradilan bisa ditegakkan demi terciptanya hukum yang adil.
5. Pasal 28 ayat 5 UUD 1945
Pasal 28 ayat 5 menjelaskan tentang penegakan dan perlindungan hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara yang demokratis.
6. Pasal 30 ayat 4 UUD 1945
Pasal tersebut menjelaskan tentang pengertian dari Kepolisian Negara Indonesia yang menjadi alat negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
7. UU No.39 Tahun 1999 pasal 71
UU No.39 tahun 1999 tersebut merupakan undang-undang tentang hak asasi manusia, di mana pemerintah wajib dan bertanggung jawab terhadap hak asasi manusia.
Dalam UU tersebut menjelaskan bahwa pemerintah bertanggungjawab dan wajib menghormati, melindungi, dan memajukan HAM sesuai dengan UU.
8. Peraturan Menteri Hukum dan Ham No.32 Tahun 2016 pasal 10 ayat 1 huruf d
Pada peraturan menteri tersebut menjelaskan tentang pelayanan komunikasi masyarakat terhadap berbagai permasalahan hak asasi manusia.
Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Seputar Indonesia sebagai Negara Hukum
Itulah beberapa dasar hukum dari perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.
Coba Jawab! |
Apa yang dijelaskan dalam pasal 28D ayat 1 UUD 1945? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR