adjar.id – Adjarian, sudah tahu hak dan kewajiban presiden?
Presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan suatu negara, salah satunya di Indonesia.
Presiden adalah jabatan bagi seseorang kepala negara yang sudah diatur dalam UUD 1945 dengan mempunyai hak dan kewajibannya sendiri.
Presiden sebagai kepala negara membuatnya menjadi simbol negara secara resmi di dunia internasional.
Nah, sebagai kepala negara, presiden dibantu oleh wakil presiden dan juga menteri yang menjabat di kementerian negara.
Seorang presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum sebagai satu pasangan calon.
Syarat-syarat untuk menjadi presiden ini sudah diatur di dalam undang-undang.
O iya, masa jabatan dari seorang presiden ini adalah selama lima tahun.
Selain itu, setelah menjabat selama satu periode, presiden bisa dipilih lagi untuk periode selanjutnya atau maksimal dua periode jabatan.
Kekuasaan dari seorang presiden terbagi menjadi beberapa bidang, yaitu bidang eksekutif, bidang legislatif, dan kepala negara.
Yuk, kita cari tahu hak dan kewajiban presiden berikut ini, Adjarian!
Baca Juga: Hak dan Kewajiban terhadap Laut
Hak dan Kewajiban Presiden
Hak adalah semua hal yang didapatkan atau diperoleh dalam bentuk kekuasaan atau kewenangan untuk melakukan sesuatu.
Sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Setiap hak yang didapatkan oleh seseorang merupakan bentuk akibat dari sudah dilaksanakannya kewajiban.
Maka dari itu, hak dan kewajiban merupakan dua hal yang saling berkaitan karena keduanya mempunyai hubungan sebab akibat.
Berikut beberapa hak dan kewajiban dari seorang presiden negara, di antaranya:
Hak Presiden
1. Hak untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang atau RUU.
2. Hak untuk menetapkan Peraturan Pemerintah.
3. Hak untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.
4. Hak untuk membuat Peraturan Presiden.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pelaut
Kewajiban Presiden
1. Kewajiban untuk memegang kekuasaan pemerintahan.
2. Kewajiban untuk menyatakan keadaan bahaya atau darurat.
3. Kewajiban untuk menerima penempatan duta negara lain dengan pertimbangan DPR.
4. Kewajiban untuk memberikan grasi dan rehabilitas dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung atau MA.
5. Kewajiban untuk mengangkat duta dengan pertimbangan DPR.
6. Kewajiban untuk memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.
7. Kewajiban untuk pengangkat dan memberhentikan menteri.
Nah, itu tadi Adjarian, beberapa hak dan kewajiban presiden sesuai dengan undang-undang.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan presiden? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton juga video berikut ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR