Kewajiban Presiden
1. Kewajiban untuk memegang kekuasaan pemerintahan.
2. Kewajiban untuk menyatakan keadaan bahaya atau darurat.
3. Kewajiban untuk menerima penempatan duta negara lain dengan pertimbangan DPR.
4. Kewajiban untuk memberikan grasi dan rehabilitas dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung atau MA.
5. Kewajiban untuk mengangkat duta dengan pertimbangan DPR.
6. Kewajiban untuk memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.
7. Kewajiban untuk pengangkat dan memberhentikan menteri.
Nah, itu tadi Adjarian, beberapa hak dan kewajiban presiden sesuai dengan undang-undang.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan presiden? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton juga video berikut ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR