4. Melakukan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
5. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
6. Melakukan penilaian program kerja kelurahan.
1. Melakukan penyusunan program kerja tahunan bersama anggotanya.
2. Memberikan fasilitas yang memadai di sekitar lingkungan kecamatan.
3. Berkewajiban untuk bertanggung jawab atas segala bentuk kegiatan di lingkup kecamatan.
4. Berkewajiban untuk mengembangkan SDM dan SDA.
5. Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dalam lingkup kecamatannya.
6. Berkewajiban untuk menjaga ketenteraman umum di lingkungan kerjanya dan lingkungan masyarakat.
7. Melakukan kerjasama bersama pemerintah desa.
8. Melakukan koordinasi pemeliharaan sarana prasarana fasilitas umum.
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR