4. Hak untuk mendapatkan kompensasi jika kapal tidak bisa beroperasi karena kecelakaan.
5. Hak untuk mendapatkan kesempatan dalam mengembangkan karir.
6. Hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan dan asuransi kecelakaan kerja.
7. Hak untuk mendaoatkan akomodasi, makanan, minuman, atau fasilitas rekreasi.
Kewajiban Awak Kapal
1. Kewajiban untuk melaksanakan tugas sesuai jam kerja yang sudah ditentuan.
2. Kewajiban untuk menaggung biaya karena kelebihan bawaan yang sudah ditetapkan.
3. Kewajiban untuk mentaati perintah perusahaan.
4. Kewajiban untuk bekerja sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditentukan.
5. Kewajiban untuk memnatuhi nakhoda sebagai pemimpin di atas kapal.
6. Kewajiban untuk meminta izin setiap meninggalkan kapal.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban KPK
7. Kewajiban melaksanakan tugas tambahan jika diperlukan.
Nah, itu tadi Adjarian, hak dan kewajiban awak kapal yang tertera dalam Undang-Undang Kelautan.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud awak kapal? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton juga video berikut ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR