adjar.id – Sudah tahu hak dan kewajiban KPK?
KPK merupakan singkatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Adjarian.
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah sebuah komisi yang dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang RI No.30 tahun 2022.
UU tersebut menjelaskan tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jadi, KPK ini dibuat oleh pemerintah untuk memberantas berbagai tindak pidana korupsi yang terjadi.
KPK dibentuk untuk meningkatkan daya guna dan juga hasil guna dari upaya pemberantasan korupsi.
KPK ini sifatnya independen dan bebas, sehingga tidak bisa dipengaruhi oleh berbagai pihak atau kepentingan.
Ada lima asas yang dipegang KPK dalam melaksanakan tugasnya, yaitu hukum, akuntabilitas, proporsionalitas, hukum, dan kepentingan umum.
Nah, KPK ini juga memiliki hak dan kewajibannya sendiri, lo.
Yuk, kita cari tahu hak dan kewajiban KPK berikut ini, Adjarian!
Hak dan Kewajiban KPK
Baca Juga: 5 Contoh Keseimbangan Hak dan Kewajiban
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu arena sudah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya.
Sementara kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, dan menjadi keharusan.
Hak dan kewajiban ini merupakan dua hal yang saling berkaitan dan keduanya mempunyai hubungan sebab-akibat.
Nah, setiap hak yang diperoleh oleh seseorang merupakan akibat dari sudah dilaksanakannya kewajiban.
Dengan kata lain, hak baru bisa didapatkan apabila kewajiban sudah dilaksanakan.
Berikut ini beberapa hak dan kewajiban dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, di antaranya:
Hak KPK
1. Hak untuk melaporkan orang yang korupsi
2. Hak untuk mengkoordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
3. Hak untuk menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
4. hak untuk melaksanakan dengar pendapat dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindakan korupsi.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Anggota IMF
5. Hak untuk meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait.
6. Hak untuk meminta laporan instansi terkait pencegahan tindak pidana korupsi.
Kewajiban KPK
1. Kewajiban untuk memberantas tindak pidana korupsi.
2. Kewajiban untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Kewajiban untuk melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
4. Kewajiban melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
5. Kewajiban untuk melakukan sosialisasi tentang tindak pidana korupsi.
Nah, itu tadi Adjarian, hak dan kewajiban KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
Coba Jawab! |
Apa asas KPK dalam melaksanakan tugasnya? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton juga video berikut ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR