Hak dan kewajiban adalah dua hal yang saling berkitan dan kedunya memiliki hubungan sebab akibat.
Hak adalah semua hal yang didapat atau diperoleh dalam bentuk kekuasaan atau kewenangan.
Sementara kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Setiap hak yang didapatkan seseorang merupakan akibat dari sudah dilaksanakannya kewajiban, Adjarian.
Nah, setiap warga negara memiliki hak dan kewajibannya sendiri, termasuk tentara.
Berikut beberapa hak dan kewajiban tentara, di antaranya:
Hak Tentara
1. Hak untuk menolak memberikan informasi susuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ditentukan.
2. Hak untuk menolak permohonan dan memberikan informasi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Tentara
Baca Juga: Pengabdian Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pengabdian Sesuai Profesi
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR