adjar.id – Sudah tahu pengertian negara dan konstitusi?
Negara dan konstitusi merupakan dua hal yang saling terikat, Adjarian.
Berdirinya sebuah negara tentu membutuhkan konstitusi untuk mengatur kehidupan ketatanegaraan.
Hampir semua negara mempunyai konstitusi, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Indonesia memiliki konstitusi tertulis berupa Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 yang sudah disepakati oleh para pendiri bangsa.
Undang-Undang dasar menjadi naskah yang memaparkan rangka dan berbagai tugas pokok daro badan-badan pemerintahan negara.
O iya, konstitusi Indonesia dikenal dengan revolutiegrondwet yang bermakna UUD 1945 mengandung gagasan revolusi yang berwatak nasional dan sosial.
Yuk, kita cari tahu pengertian negara dan konstitusi berikut ini, Adjarian!
Pengertian Negara
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), negara adalah sebuah organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Negara juga mempunyai kewajiban untuk melindungi, mencerdaskan, dan menyejahterakan kehidupan bangsa.
Baca Juga: Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli, Materi Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Menurut Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang mempunyai monopoli dalam pengguanaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah tertentu.
Ada empat sudut pandang yang digunakan untuk meninjau pengertian sebuah negara.
Keempat sudut pandang itu yaitu, sebagai organisasi kekuasaan, sebagai organisasi politik, sebagai organisasi kesusilaan, serta sebagai integrasi rakyat dan pemerintah.
Berdirinya suatu negara memerlukan beberapa unsur, yaitu penduduk, warga negara, pemerintah, wilayah, kedaulatan, dan pengakuan dari negara lain.
Ada beberapa fungsi negara, yaitu sebagai pertahanan dan keamanan, pengaturan dan keadilan, serta kesejahteraan dan kemakmuran.
Bagi bangsa Indonesia, tujuan adanya negara tertulis dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Pengertian Konstitusi
Berdasarkan jenisnya, konstitusi terbagi menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.
Adanya konstitusi pada sebuah negara membuat negara bisa menentukan hubungan yang terjadi antara pemerintah dan warga negara.
Konstitusi juga menjadi seperangkat aturan dan prinsip dalam mengatur kehidupan ketatanegaraan, lo.
Baca Juga: Perbedaan Konstitusi Tertulis dan Konstitusi Tidak Tertulis
Secara umum, konstitusi adalah hukum dasar tertinggi yang memuat berbagai hal tentang penyelenggaraan negara.
Konstitusi ini menentukan tugas pemerintah, kekuasaan, dan menjamin hak-hak warga negaranya.
Konstitusi bagi sebuah negara menjadi praktik dalam membentuk prinsip pengorganisasian dalam suatu negara yang fundamental.
O iya, menurut Mariam Budiarjo, konstitusi adalah keseluruh peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur cara menyelenggarakan pemerintah.
Konstitusi memiliki beberapa fungsi di antaranya pembatasan kekuasan negara, mengatur hubungan antarorgan negara, pemersatu, rujukan identitas bangsa, dan lainnya.
Fungsi konstitusi secara umum di antaranya sebagai piagam suatu negara, sumber hukum tertinggi, alat untuk melakukam pembatasan kekuasaan, dan identitas nasional.
Nah, itu tadi Adjarian, pengertian negara dan konstitusi yang menjadi dua hal yang penting dan saling terikat.
Coba Jawab! |
Apa konstitusi tertulis yang digunakan negara Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR