adjar.id - Hak dan kewajiban BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Adjarian.
BPK merupakan salah satu lembaga negara pengelola keuangan negara.
Menurut pasal 1 ayat (1) UU No 15 tahun 2006, BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan bertanggung jawab atas keuangan Negara sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945.
Pengelolaan keuangan negara oleh BPK tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun, Adjarian.
Lembaga, organisasi, bahkan badan eksekutif, legislatif, yudikatif serta dari dalam BPK sendiri tidak boleh memengaruhi pengelolaan keuangan negara.
Jika terjadi pelanggaran, maka keanggotaan pihak yang melanggar akan dicabut.
Tugas dan wewenang BPK diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan BAB III tentang Tugas dan Wewenang.
Lalu apa saja hak dan kewajiban BPK?
1. Meminta keterangan dokumen kepada perseorangan, lembaga ataupun suatu organisasi untuk keterangan dokumen keuangan.
2. Meminta keterangan wajib dari perseorangan, lembaga negara ataupun organisasi swasta sesuai dengan undang-undang yang diberlakukan.
3. Menetapkan kode etik bagi anggota BPK dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Anggota DPR
4. Menetapkan kerugian negara.
5. Melakukan perencanaan keuangan negara, menyusun laporan keuangan, mulai dari biaya untuk pembangunan hingga kebutuhan pemerintahan yang lainnya.
6. Memiliki wewenang dalam menetapkan objek yang akan diperiksanya. Mulai dari rencana, hingga proses menyajikan laporan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan tersebut.
7. Memberikan pendapat kepada instansi atau lembaga dengan tujuan untuk menunjang sifat pekerjaan BPK.
8. Memerintah tenaga ahli untuk melakukan pemeriksaan atas nama BPK.
9. Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan. Penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun maupun menyajikan laporan.
1. Melakukan Pemeriksaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
2. Melakukan pemeriksaan terhadap keuangan negara sesuai standar laporan keuangan negara atau yang dikenal sebagai laporan PSAP.
3. Memberikan tanggapan terkait proses penyelesaian masalah keuangan negara seperti kerugian negara.
4. Membina jabatan fungsional pemeriksa keuangan ataupun lembaga yang bekerjasama dengan BPK.
5. Memberikan pertimbangan khusus terkait SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan).
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Anggota MPR
6. Memberikan pertimbangan dari sistem yang telah dirancang dan dikendalikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebelum ditetapkan secara resmi sesuai dengan wewenang pemerintah daerah ataupun pusat.
7. Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara
8. Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK.
9. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Nah, itulah hak dan kewajiban BPK yang harus dilakukan sesuai dengan undang-undang yang telah diberlakukan dan ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Coba Jawab! |
Apa kepanjangan BPK? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR