adjar.id – Ada berbagai penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia.
Adjarian, salah satu syarat berdirinya negara adalah adanya rakyat, tanpa adanya rakyat negara tidak mungkin bisa terbentuk.
Rakyat adalah penghuni negara yang memiliki peran penting dalam merencanakan, mengelola, dan mewujudkan tujuan negara.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai penyebab hilangnya status kewarganegaraan Indonesia yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.
O iya, status kewarganegaraan Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Dalam undang-undang tersebut membahas mengenai syarat seseorang menjadi warga negara, termasuk penyebab hilangnya status kewarganegaraan Indonesia.
Lebih spesifik, istilah warga negara memiliki keterkaitan dengan kedudukan seseorang dalam hukum di suatu negara.
Warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara dan bukan warga negara disebut warga negara asing atau orang asing.
Di Indonesia, ada dua asas kewarganegaraan yang diakui, yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis.
Yuk, kita cari tahu penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia berikut ini, Adjarian!
“Suatu negara tidak akan bisa terbentuk tanpa adanya rakyat yang mendiami wilayah negara tersebut.”
Baca Juga: Jawab Soal Tabel 4.1 Faktor Penyebab Keberagaman Masyarakat Sekitar
Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, seorang warga negara Indonesia bisa kehilangan kewarganegaraan jika melakukan hal-hal berikut, yaitu:
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauanya sendiri, dengan ketentuan sudah berusia 18 tahun dan bertempat tinggal di luar negeri.
4. Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari Presiden.
5. Masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.
6. Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri.
7. Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya.
8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
9. Bertempat tinggal di luar negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam ranga dinas negara.
Baca Juga: Asas-Asas yang Digunakan dalam Menentukan Kewarganegaraan
Tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia seblum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir.
Lalu, setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun sudah diberi pemberitahuan secara tertulis.
“Salah satu penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia adalah memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.”
Nah, itu tadi Adjarian, beberapa penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan warga negara? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR