Tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia seblum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir.
Lalu, setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun sudah diberi pemberitahuan secara tertulis.
“Salah satu penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia adalah memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.”
Nah, itu tadi Adjarian, beberapa penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan warga negara? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR