adjar.id - Apa yang dimaksud dengan landasan konstitusional?
Negara Indonesia memiliki tiga landasan yang menjadi acuan dalam bernegara.
Ketiga landasan tersebut adalah landasan konstitusional, landasan operasional, dan landasan idiil bangsa Indonesia.
Pancasila merupakan landasan idiil bangsa Indonesia, Adjarian.
Landasan operasional di Indonesia berupa peraturan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berdasarkan wawasan nusantara.
Nah, Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 adalah landasan konstitusional.
Landasan konstitusional yang merupakan konstitusi dasar dijadikan sebagai pedoman pokok tidak hanya dalam bermasyarakat, tetapi juga berbangsa dan bernegara.
Konstitusi tersebut terdiri dari segala ketentuan dan peraturan ketatanegaraan atau hukum dasar dari sebuah negara.
O iya, tujuan utama konstitusi adalah untuk membatasi kekuasaan untuk menghindari kesewenang-wenangan penguasa negara.
UUD 1945 merupakan landasan konstusional tertulis, Adjarian.
Di dalam UUD 1945 memuat beberapa hal yang dituliskan dalam dokumen formal dan menjadi hukum dasar bagi bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan negara.
Baca Juga: 4 Contoh Konstitusi Tertulis di Indonesia
UUD 1945 bersifat mengikat bagi penyelenggara negara, lembaga negara, lembaga kemasyarakatan, dan seluruh warga negara.
Pada UUD 1945 juga terdapat penjabaran mengenai norma, kaidah, aturan atau ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh semua komponen negara.
Selain itu, UUD 1945 juga berperan sebagai hukum tertinggi dan menjadi pedoman utama segala bentuk peraturan.
Dengan begitu, setiap tindakan dan kebijakan pemerintah sebagai penyelenggara negara harus sesuai dengan UUD 1945.
Nah, dalam kedudukannya sebagai sumber hukum, UUD 1945 memiliki fungsi sebagai alat kontrol bagi norma-norma hukum yang lebih rendah kedudukannya.
Oleh karena itu, semua aturan hukum atau praktik kehidupan kenegaraan tidak boleh menyimpang atau melanggar UUD 1945.
UUD 1945 yang kita jadikan acuan pada saat ini sudah melalui banyak perubahan atau amandemen, Adjarian.
UUD 1945 sudah diamendemen sebanyak empat kali.
Diperkirakan hanya 11% dari keseluruhan isi UUD yang tetap sama seperti sebelum adanya perubahan UUD.
Hal tersebut karena pada awal reformasi terdapat gejolak akibat ketidakpuasan terhadap praktik kekuasaan negara.
Banyak kritik yang diberikan untuk pejabat negara yang dianggap diktator.
Baca Juga: Sejarah Konstitusi Indonesia, Materi PPKn Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Oleh sebab itu, terjadilah perubahan pada berbagai aspek kelembagaan, termasuk perubahan UUD 1945.
Perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali, yaitu:
1. Amandemen pertama: 14-21 Oktober 1999
2. Amandemen kedua: 7-18 Agustus 2000
3. Amandemen ketiga: 1-9 November 2001
4. Amandemen keempat: 1-11 Agustus 2002
Keempat amandemen mencakup perubahan pengaturan lembaga negara, lembaga pemerintah, kekuasaan lembaga negara, hak asasi manusia, dan hak-hak rakyat.
Nah, itu dia penjelasan lengkap mengenai landasan konstitusional Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
Coba Jawab! |
Apa landasan konstitusional negara Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR