Oleh sebab itu, terjadilah perubahan pada berbagai aspek kelembagaan, termasuk perubahan UUD 1945.
Perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali, yaitu:
1. Amandemen pertama: 14-21 Oktober 1999
2. Amandemen kedua: 7-18 Agustus 2000
3. Amandemen ketiga: 1-9 November 2001
4. Amandemen keempat: 1-11 Agustus 2002
Keempat amandemen mencakup perubahan pengaturan lembaga negara, lembaga pemerintah, kekuasaan lembaga negara, hak asasi manusia, dan hak-hak rakyat.
Nah, itu dia penjelasan lengkap mengenai landasan konstitusional Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
Coba Jawab! |
Apa landasan konstitusional negara Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR