4. Memilih dan dipilih.
5. Membela diri.
6. Imunitas (Bebas berbicara dan mengekspresikan pendapatnya tanpa rasa khawatir akan adanya tindakan balasan atau motif politik tertentu).
7. Protokoler (memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya).
8. Keuangan dan administratif.
9. Pengawasan.
10. Mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil.
11. Melakukan sosialisasi undang-undang.
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Daerah dalam Menyelenggarakan Otonomi
Source | : | Dpr.go.id |
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR