adjar.id - Setiap profesi yang ada di dunia ini memiliki hak dan kewajiban masing-masing, termasuk guru.
Bahkan, di Indonesia hak dan kewajiban guru diatur tegas di dalam perundang-undangan, Adjarian.
Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas apa saja hak dan kewajiban seorang guru.
Guru adalah seorang pendidik profesional yang tidak hanya mendidik saja, tetapi juga membimbing, mengarahkan, melatih, dan menilai peserta didik.
Dalam menjalankan tugasnya ini, guru memiliki sejumlah hak dan kewajiban yang secara tegas tertulis di dalam undang-undang.
Adapun undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban guru adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Berikut uraian hak dan kewajiban guru berdasarkan dua peraturan tersebut.
Hak Guru
Berikut hak guru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
1. Hak untuk mendapatkan penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang layak dan memadai.
2. Hak untuk mendapatkan penghargaan sesuai tugas dan prestasi kerja.
Baca Juga: Apa Saja Contoh Hak dan Kewajiban sebagai Siswa di Sekolah?
3. Hak untuk mendapatkan pembinaan karier sesuai tuntutan pengembangan kualitas.
4. Hak mendapatkan perlindungan hukum saat bertugas dan hak akan hasil kekayaan intelektual.
5. Hak mendapatkan kesempatan memakai prasarana, sarana, serta fasilitas pendidikan sebagai pendukung kelancaran saat bertugas.
Sementara itu, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, terdapat sebelas hak guru, di antaranya adalah:
1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
5. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
6. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
7. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Kepala Sekolah
8. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
9. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
10. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
11. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Kewajiban Guru
Berikut ini adalah kewajiban guru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
1. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
2. Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
3. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Sementara di bawah ini adalah kewajiban guru mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Bendahara Kelas
2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
3. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
4. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika.
5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Nah, demikianlah hak dan kewajiban guru, Adjarian.
Coba Jawab! |
Sebutkan dua undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban guru! |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Saksikan video berikut ini, yuk!
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR