3. Hak untuk mendapatkan pembinaan karier sesuai tuntutan pengembangan kualitas.
4. Hak mendapatkan perlindungan hukum saat bertugas dan hak akan hasil kekayaan intelektual.
5. Hak mendapatkan kesempatan memakai prasarana, sarana, serta fasilitas pendidikan sebagai pendukung kelancaran saat bertugas.
Sementara itu, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, terdapat sebelas hak guru, di antaranya adalah:
1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
5. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
6. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
7. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Kepala Sekolah
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR