1. Kewajiban untuk berpartisipasi dalam perwujudan kehidupan berdemokrasi, tercantum di dalam UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 4 huruf c.
"Mewujudkan iklim yang kondusif bagi partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi".
2. Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum, sesuai dengan Pasal 6 UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
- Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.
- Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum.
- Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.
- Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Nah, Adjarian, itulah hak dan kewajiban mengemukakan pendapat.
Coba Jawab! |
Undang-undang nomor berapakah yang mengatur tentang kebebasan mengemukakan pendapat? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Saksikan video berikut ini, yuk!
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR