7. Memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan dan risiko yang mungkin timbul.
8. Meminta secara tertulis (informed consent) atas tindakan yang akan dilakukan.
9. Mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
10. Mengikuti perkembangan iptek dan menambah ilmu pengetahuan melalui pendidikan formal ataupun nonformal.
11. Bekerjasama dengan profesi lain dan pihak terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan.
12. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien atau pasien, bahkan setelah klien atau pasien meninggal, kecuali jika diminta keterangannya oleh pihak berwenang.
Nah, itulah beberapa contoh hak dan kewajiban bidan.
Coba Jawab! |
Apa itu bidan? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR