adjar.id - Apoteker merupakan salah satu profesi di bidang kesehatan.
Apoteker memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan profesinya.
Tahukah Adjarian apa saja hak dan kewajiban apoteker?
Apoteker adalah orang yang memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian, baik itu di lingkungan rumah sakit, industri, pendidikan, apotek, atau di lingkungan lain yang berhubungan dengan bidang farmasi.
Salah satu tugas seorang apoteker adalah menyiapkan dosis obat yang perlu dikonsumsi oleh pasien.
Terdapat beberapa Undang-Undang yang mengatur apoteker dalam melakukan tugasnya.
Seorang apoteker wajib mengetahui dan menjalankan hak dan kewajibannya.
Nah, berikut beberapa hak dan kewajiban apoteker.
Hak Apoteker
Hak apoteker sebagai pelaku usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 6 sebagai berikut.
1. Hak untuk penerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Dokter
2. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang tidak beriktikad baik.
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
4. Hak untuk merehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1922 tentang Kesehatan, apoteker juga memiliki hak sebagai tenaga kesehatan yang berhubungan dengan pasien sebagai berikut.
1. Hak melakukan sesuatu yang sesuai dengan keahlian dan atau kewenangannya.
2. Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan melakukan tugas sesuai profesinya.
3. Hak atas informasi dari pasien tentang keadaan kesehatannya apabila dianggap perlu, hak ini untuk membantu apoteker dalam mengambil keputusan menghindarkan dari perbuatan salah.
4. Hak atas imbalan jasa yang diberikan oleh pasien sehubungan dengan penyerahan obat yang telah dilakukan.
5. Hak untuk meminta penjelasan dari dokter yang menulis resep untuk pasien apabila dianggap ada kekeliruan atau resep tak terbaca dengan jelas sehingga dapat merugikan atau membahayakan pasien.
Kewajiban Apoteker
Kewajiban apoteker telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1999 pasal 7 tentang Perlindungan sebagai berikut.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Arsitek
1. Beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
4. Menjamin mutu barang dan atau jasa yang diproduksi dan diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan atau jasa yang berlaku.
5. Memberikan kesempatan kepada pasien untuk menguji dan mencoba barang dan atau jasa tertentu, serta memberikan jaminan atas barang yang dibuat dan atau diperdagangkan.
6. Memberikan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
Nah, itulah hak dan kewajiban apoteker yang telah diatur dalam Undang-Undang, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa itu apoteker? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Atika Mayasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR