2. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang tidak beriktikad baik.
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
4. Hak untuk merehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1922 tentang Kesehatan, apoteker juga memiliki hak sebagai tenaga kesehatan yang berhubungan dengan pasien sebagai berikut.
1. Hak melakukan sesuatu yang sesuai dengan keahlian dan atau kewenangannya.
2. Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan melakukan tugas sesuai profesinya.
3. Hak atas informasi dari pasien tentang keadaan kesehatannya apabila dianggap perlu, hak ini untuk membantu apoteker dalam mengambil keputusan menghindarkan dari perbuatan salah.
4. Hak atas imbalan jasa yang diberikan oleh pasien sehubungan dengan penyerahan obat yang telah dilakukan.
5. Hak untuk meminta penjelasan dari dokter yang menulis resep untuk pasien apabila dianggap ada kekeliruan atau resep tak terbaca dengan jelas sehingga dapat merugikan atau membahayakan pasien.
Kewajiban Apoteker
Kewajiban apoteker telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1999 pasal 7 tentang Perlindungan sebagai berikut.
Penulis | : | Atika Mayasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR