adjar.id - Setiap profesi memiliki hak dan kewajiban, temasuk profesi arsitek.
Hak profesi arsitek ini akan memberikannya kebebasan dalam menjalankan profesinya yang tentu dibatasi dengan kewajiban yang harus dilakukan dan dipatuhi.
Arsitek merupakan seorang profesional yang memiliki tugas untuk merancang desain satu bangunan.
Tak sembarangan, sorang arsitek harus memiliki tanda register dan lisensi.
Hal ini dengan tegas diatur di dalam Undang-Undang Arsitek.
Adapun undang-undang yang mengatur tentang profesi arsite adalh Undang-Undang Nomor 5 Taun 2017 tentang Arsitek dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Di dalam Undang-Undang Arsitek ini juga mengatur hak dan kewajiban profesi arsitek dengan detail.
Apa saja hak dan kewajiban seorang arsitek?
Simak, yuk!
Hak Arsitek
1. Berhak mendapatkan jaminan perlindungan hukum selama menjalankan praktik arsitek.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pengacara
2. Berhak memperoleh informasi yang benar dan lengkap dari pengguna jasa arsitektur sesuai keperluan dan ketentuan peraturan yang berlaku.
3. Mendaftarakan hak kekayaan intelektual (HKI) atas karya yang dihasilkan.
4. Berhak menerima imbalan yang sesuai dengan perjanjian kerja antara arsitek dan pengguna jasa arsitektur atas hasil kerjanya.
5. Berhak mendapatkan pembinaan dalam rangka meningkatkan kompetensi profesi yang dilakukan organisasi arsitek.
6. Mendapatkan tanda keanggotaan dan kompetensi sesuai dengan kategori keanggotaan di Ikatan Arsitek Indonesia.
7. Mengajukan perubahan rancangan dan mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk memenuhi persyaratan konstruksi dan segera menginformasikannya kepada pengguna jasa.
Kewajiban Arstek
1. Melaksanakan praktik arsitek sesuai dengan kode etik profesi, keahlian, kualifikasi yang dimiliki, dan standar kerja arsitek.
2. Tidak boleh membedakan suku, agama, ras, golongan, geder, dan latar belakang sosial politiknya saat menjalani tugas.
3. Menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanajian kerja sama antara arsitek dengan pengguna jasa.
4. Wajib memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pengembangan profesi.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Perusahaan terhadap Karyawan
5. Wajib memberi layanan praktik arstek sehubungan dengan kepentingan sosial tanpa dipungut biaya.
6. Dalam pemberian jasanya, arsitek harus mngutamakan produk-produk dalam negeri.
7. Wajib melakukan pencatatan rekam kerja arsitek sesuai dengan standar kerja.
8. Mengindahkan, menguasai, dan juga menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan terlaksananya peneyelnggaraan konstruksi
Nah, Adjarian, itulah hak dan kewajiban seorang arsitek.
Coba Jawab! |
Sebutkan salah satu hak profesi arsitek! |
Petunjuk: Cek halaman 1-2. |
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR