2. Berhak memperoleh informasi yang benar dan lengkap dari pengguna jasa arsitektur sesuai keperluan dan ketentuan peraturan yang berlaku.
3. Mendaftarakan hak kekayaan intelektual (HKI) atas karya yang dihasilkan.
4. Berhak menerima imbalan yang sesuai dengan perjanjian kerja antara arsitek dan pengguna jasa arsitektur atas hasil kerjanya.
5. Berhak mendapatkan pembinaan dalam rangka meningkatkan kompetensi profesi yang dilakukan organisasi arsitek.
6. Mendapatkan tanda keanggotaan dan kompetensi sesuai dengan kategori keanggotaan di Ikatan Arsitek Indonesia.
7. Mengajukan perubahan rancangan dan mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk memenuhi persyaratan konstruksi dan segera menginformasikannya kepada pengguna jasa.
Kewajiban Arstek
1. Melaksanakan praktik arsitek sesuai dengan kode etik profesi, keahlian, kualifikasi yang dimiliki, dan standar kerja arsitek.
2. Tidak boleh membedakan suku, agama, ras, golongan, geder, dan latar belakang sosial politiknya saat menjalani tugas.
3. Menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanajian kerja sama antara arsitek dengan pengguna jasa.
4. Wajib memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pengembangan profesi.
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR