adjar.id – Perjanjian Roem-Royen merupakan salah satu bentuk perjuangan bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan Belanda.
Perjanjian ini menjadi upaya diplomasi yang dilakukan oleh para pejuang bangsa Indonesia demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Perjanjian Roem-Royen adalah salah satu perundingan yang dibuat oleh negara Indonesia dan Belanda.
Perjanjian Roem-Royen diselenggarakan pada 7 Mei 1949 yang dilakukan dalam menyelesaikan konflik pada awal kemerdekaan Indonesia.
Nah, sebelum adanya perjanjian Roem-Royen, pernah terjadi perjanjian Linggarjati di tahun 1946 dan perjanjian Renville di tahun 1948.
Perjanjian-perjanjian tersebut masih merugikan bagi bangsa Indonesia, terutama perjanjian Renville.
Hasil perjanjian Renville ini membuat wilayah kedaulatan Indonesia menjadi semakin kecil, sementara Belanda diuntungkan karena luasnya wilayah kekuasannya.
Hingga kemudian terjadilah Agresi Militer Belanda II yang terjadi pada 19 Desember 1948 yang sangat dikecam oleh dunia.
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB kemudian pada 4 Januari 1949 memerintahkan agar Belanda dan Indonesia menghentikan operasi militernya.
Lalu, United Nations Commission for Indonesia atau UNCI membawa perwakilan Belanda dan Indonesia menuju meja perundingan pada 17 April 1949.
Yuk, kita cari tahu isi dan tokoh dalam perjanjian Roem-Royen berikut ini, Adjarian!
Baca Juga: Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR