adjar.id - Indonesia adalah salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, Adjarian.
Nah, salah satu ciri dari negara demokrasi ini adalah kedaulatan berada di tangan rakyat.
Oleh karenanya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban dalam demokrasi.
Kali ini, kita akan membahas apa saja hak dan kewajiban warga negara dalam demokrasi.
Hak dan kewajiban dalam demokras ini sebenarnya sudah tersirat di dalam asas, prinsip, dan ciri negara demokrasi.
Misalnya saja salah satu asas demokrasi, yaitu keseimbangan hak dan kewajiban.
Kemudian ada juga pelaksanaan pemilu yang merupakan salah satu dari prinsip demokrasi.
Semua hak dan kewajiban dalam demokrasi secara tegas diatur di dalam undang-undang.
Berikut uraian hak dan kewajiban warga negara dalam demokrasi.
Hak Warga Negara dalam Demokrasi
1. Setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat berhak memilih dalam Pemilu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 6A ayat (1).
Baca Juga: Persamaan Hak dan Kewajiban
"Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
2. Setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasinya tentang Indonesia.
Hal ini tercantum di dalam UU RI Nomor 9 Tahun 1998, BAB I Pasal 1 ayat (1), "Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk meyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku".
3. Memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan, yang mana sesuai dengan arti dari demokrasi itu sendiri, yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
4. Memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sebagamana tercantum di dalam Pasal 19 ayat (1) UUD 1945.
"Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui Pemilihan Umum".
5. Berhak memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah, sebagaimana tercantum di dalam pasal 22C ayat (1).
"Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum".
6. Memiliki kesempatan yang sama dalam pemerintahan, tercantum di dalam Pasal 28D ayat (3).
"Setiap warga negara berhak memperolah kesempatan yang sama dalam pemerintahan".
Kewajiban Warga Negara dalam Demokrasi
Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban yang Saling Berkaitan
1. Setiap warga negara wajib tunduk pada pembatasan yang sudah ditetapkan, sebagaimana tercantum di dalam Pasal 28J ayat (2).
2. Ikut serta dalam upaya bela negara, seperti yang tercantum di dalam Pasal 27 ayat (3).
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara".
3. Ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan, sebagaimana tercantum di dalam Pasal 30 ayat (1).
"Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
4. Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan, tercantum di dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
5. Wajib menghormati hak orang lain, seperti yang tercantum di dalam Pasal 28J ayat (1).
Nah, Adjarian, itulah hak dan kewajiban warga negara dalam demokrasi.
Coba Jawab! |
Kebebasan untuk mengikuti pemilu tercantum di dalam UUD 1945 pasal ... |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Simak video berikut ini, yuk!
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR