Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila, berupa arahan kinerja untuk kurun waktu dan kondisi tertentu.
Nilai instrumental ini harus disesuaikan dengan tuntutan zaman dan berlandaskan dengan nilai dasar yang dijabarkannya.
Dari kandungan nilainya, maka nilai instrumental merupakan kebijaksanaan, organisasi, strategi, rencana, sistem, program, dan proyek yang menindaklanjuti nilai dasar tersebut.
Nah, lembaga negara yang berwenang untuk menyusun nilai instrumental Pancasila adalah MPR, DPR, dan Presiden.
Sementara itu, nilai praksis adalah nilai yang terdapat dalam kenyataan hidup sehari-hari, baik dalam konteks bermasyarakat maupun bernegara.
Nilai praksis merupakan salah satu wujud dari penerapan nilai-nilai Pancasila, baik tertulis, tidak tertulis, dilakukan lembaga negara, maupun organisasi masyarakat.
O iya, sila pertama Pancasila berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sila pertama ini memiliki makna dalam kehidupan bermasyarakat terdapat perbedaan agama dan kepercayaan.
Sehingga, masyarakat Indonesia diharapkan bisa hidup bersama-sama serta saling membantu tanpa membedakan agama dan kepercayaan.
“Nilai instrumental dan nilai praksis harus mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dasar Pancasila.”
1. Nilai Instrumental Sila Pertama Pancasila
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR