Pemerintahan pada kerajaan-kerajaan tersebut berbentuk monarki, di mana pergantian pemimpin dilakukan secara turun-temurun.
Namun, setelah Indonesia merdeka, para tokoh bangsa menyepakati untuk menerapkan bentuk pemerintahan republik.
Sehingga, tahta kepemimpinan tidak berdasarkan turun-temurun, tetapi berdasarkan pemilihan.
Hal yang melandasi dipilihnya bentuk pemerintahan republik konstitusional adalah mengandung isi pokok pikiran kedaulatan rakyat.
Bentuk pemerintahan republik ini diharapkan dapat memberikan kedudukan yang sama bagi warga negara, terpenuhinya hak-hak warga negara, seperti sosial, ekonomi, dan politik.
Dalam penerapannya, saat ini Indonesia sudah melakukan pemilihan kepala negara dan kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat.
Bentuk pemerintahan republik ini juga tercantum pada Pasal 1 ayat (1) UUD 1945.
"Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik".
Nah, itulah materi Indonesia sebagai negara republik, Adjarian.
Coba Jawab! |
Bentuk republik apa yang dianut Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Simak video berikut, yuk!
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR