Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 27 ayat 2.
Setiap warga negara memiliki hak untuk hidup dan mempetahankan kehidupannya seperti yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 28A.
Setiap warga negara berhak untuk membentuk keluarga atau melajutkan keturunan dengan perkawinan yang sah sesuai dengan UUD 1945 pasal 28B ayat 1.
Setiap warga negara memiliki hak atas kelangsungan hidup dan mengalami pertumbuhan perkembangan yang layak sesuai dengan UUD 1945 pasal 28B ayat 2.
Setiap warga negara memiliki hak mengembangkan diri seperti mendapatkan pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan sesuai UUD 1945 pasa 28 C ayat 1.
Sesuai dalam UUD 1945 pasal 28C ayat 2.
Sesuai dalam UUD 1945 pasal 28D ayat 1.
Sesuai dalam UUD 1945 pasal 28l ayat 1.
Sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1.
Sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3.
Sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 28J ayat 1.
Baca Juga: Apa Saja Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945?
Penulis | : | Atika Mayasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR